Comments

Thursday, June 6, 2013

ISTIHSAN

Posted by at 8:20 AM Read our previous post


BAB I
PEMBUKAAN
1.1  Latar Belakang
Setiap masalah dan peristiwa pasti ada dasar hukumnya dan harus sesuai dengan ketentuan agama islam. Jika dahulu terdapat persoalan yang sulit untuk di pecahkan selalu di bawa kepada rasulallah SAW untuk di mintai pendapat oleh para sahabat bagaimana solusi pemecahan masalah yang benar.
Setelah meninggalnya beliau Nabi Muhammad SAW persoalan-persoalan baru yang kompleks semakin bermunculan. Peran Al-quran dan hadist di rasa sangat penting disini sebagai dasar suatu hukum permasalahan. Seiring dengan berjalanya waktu, Al-Quran dan Hadist dirasa masih kurang sehingga muncullah suatu ilmu yang mempelajari tentang studi hukum syari’ah yaitu Ilmu Ushul Fiqih Salah satu ruang lingkup dari Ilmu Ushul Fiqih adalah istihsan
1.2 Rumusan Masalah
1.2.1         Apakah yang di maksud dengan istihsan?
1.2.2         Apakah dasar-dasar hukum dari istihsan?
1.2.3         Apa sajakah macam-macam istihsan?
1.2.4         Bagaimanakah kehujjah istihsan?
1.3 Tujuan Penelitian
1.3.1         Pengertian Istihsan
1.3.2         Dasar-dasr hukum istihsan
1.3.3         Macam-macam Istihsan
1.3.4         Kehujjahan Istihsan




BAB II
PEMBAHASAN
2.1  PENGERTIAN ISTIHSAN
Istihsan dari segi bahasa ialah: berasal dari kata kerja bahasa arab اِسْتَحْسَنَ- يَحْتَسِنُ  menjadi اِسْتِحْسَانًا yang berati mencari kebaikan.
Sedangkan menurut istilah Istihsan adalah menarjihkan (mengunggulkan) suatu dalil dari dalil yang menantangnya disebabkan adanya murajjih (faktor yang menangguhkan) yang di akui (mu’tabar)[1] istihsan juga bisa berarti penangguhan hukum seseorang mujtahid dari hukum yang jelas ( Qur'an, sunnah, Ijma' dan qiyas ) ke hukum yang samar-samar seperti Qiyas khafi karena kondisi/keadaan darurat.
Menurut Imam Al-Bazdawi ( 400-482 H/1010-1079M )
“berpaling dari kehendak qiyas kepada qiyas yang lebih kuat atau pengkhususan qiyas berdasarkan dalil yang lebih kuat”
Menurut Imam Al-Sarakhsi (483 H/1090M)
“istihsan itu berarti meninggalkan qiyas dan mengamalkan yang lebih kuat dari itu, karena adanya dalil yang menghendakinya serta lebih sesuai dengan kemaslahatan umat manusia”
2.2  DASAR-DASAR HUKUM ISTIHSAN
Dari Al-quran

....sampaikanlah berita itu kepada hamba- hamba-Ku yang mendengarkan Perkataan lalu mengikuti apa yang paling baik di antaranya. mereka Itulah orang-orang yang telah diberi Allah petunjuk dan mereka Itulah orang-orang yang mempunyai akal. (Az-zumar:17-18)

“Dan berjihadlah kamu pada jalan Allah dengan Jihad yang sebenar-benarnya. Dia telah memilih kamu dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.....” (QS.Al-Hajj:78)
Dari Hadist Rasulallah:
ما راه المسلمون حسنا فهو عند الله حسن (راوه الاحمد)
Artinya:
“apa-apa yang di anggap baik oleh orang-orang muslim maka di anggap suatu hal yang baik di sisi allah.”(HR. Ahmad)
2.3  MACAM-MACAM ISTIHSAN
Suatu peristiwa yang tidak di sebutkan hukumnya di dalam al-quran dan sunah, menurut pendapat mujtahid berdasarkan qiyas ada dua hukumnya yang bertentangan, yang pertama di tunjuk oleh qiyas jalil dan kedua di tunjuk oleh qiyas khafi. Namun, menurut para pendapat mujtahid yang di tunjuk oleh qiyah khafi itulah yang lebih kuat karena adanya alasan yang di temui mujtahid lalu meninggalkan qiyas jalil berpindah pada qiyas khafi itulah yang di namakan istihsan. Begitu juga kalau mujtahid menemukan dalil yang bersifat umum dan dalil pengecualian, namun mereka menemukan alasan yang memperkuat bahwa dalil pengecualian itu lebih kuat lalu mereka mencantumkan hukumnya berdasarkan pengecualian tadi, juga dinamakan istihsan.
Dari uraian di atas di dapatkan bahwa istihsan ada dua macam:
1.      Memindahkan hukum dari qiyas jalil[2] pada qiyas khofi[3].
Contoh: dalam sebuah peristiwa jual beli terjadi sebuah perselisihan atara penjual dan pembeli mengenai jumlah harga, upahnya penjual mengatakan Rp.100 sedang pembeli mengatakan Rp.90 maka yang diambil sumpahnya sebagai alat bukti adalah pembeli karena pembeli berada posisi yang ingkar terhadap jumlah harga. Berdasarkan qiyas jalil, setiap orang yang ingkar di ambil sumpahnya. Namun, mujtahid menemukan alasan lain, yaitu jika pihak penjual menambah harga dari yang di akui oleh pembeli dan penjual dengan menyerahkan barangnya kepada pembeli, maka posisinya sebagai orang yang dituntut dan orang yang menuntut. Karena itu, berdasarkan qiyas khafi penjual juga diambil sumpahnya.
2.      Perpindahan hukum dari hukum yang bersifat umum pada hukum pengecualian.
Contoh: menurut ketentuan fiqih bahwa orang yang menerima amanah tidak dapat di tuntut untuk mengganti kerugian akibat rusaknya benda yang di amanatkan, terkecuali kalau disebabkan kelalaian dari beberapa orang yang bersama-sama mengambil upah kalau terjadi kerusakan benda yang di upahkan itu disebabkan keadaan yang tidak diduga duga, mereka tidak di tuntut mengganti berdasarkan istihsan.
Sedangkan menurut ulama hanafiyyah membagi istihsan menjadi dua macam yaitu:
a.       Istihsan Qiyas : ada dua illat yang terdapat dalam qiyas yang salah satunya di jadikan dasar istihsan  karena di pandang lebih baik dari pada yang lain.
Contoh :
Burung karnivora (pemakan bangkai) di pandang haram di makan haram karena di qiyaskan dengan binatang buas. Di karenakan bangkai adalah benda najis, air sisa minumnya termasuk najis karena bercampur dengan sisa bangkai yang bercampur dengan liur binatang buas. Akan tetapi, penetapan istihsan tidak menjadikannya sebagai najis, meskipun sisa air minum binatang buas tetap dijadikannya najis karena , air liur binatang buas bercampur dengan air yang diminumnya. Sedangkan burung karnivora meminum airnya dengan paruhnya bukan dengan lidahnya. Sehingga air liurnya tidak tersisa pada air tersebut.[4]
b.      Istihsan Yang Menolak Qiyas yaitu yang bertentangan dengan illat-illat qiyas, yang dapat pula ditinjau dari tiga bagian. Antara lain:
1.      Istihsan sunnah yaitu suatu penetapan istihsan yang menolak qiyas karena berdasarkan suatu hadist.
Contoh:
Seseorang yang berpuasa, lalu makan atau minum karena lupa, maka penetapan qiyas menghukumi peristiwa ini dengan batalnya puasa. Karena di samakan dengan makan dan minum di waktu ia sadar. Namun, penetapan istihsan membolehkan melanjutkan puasanya

من نسي وهو صائم فاكل او شرب فليتم صومه فانما اطمعه الله وسقه
(راواه البخاري ومسلم عن ابي هريرة)
Artinya:
“barang siapa yang lupa sehingga ia makan atau minum padahal iaberpuasa maka hendaklah ia melanjutkan puasanya; bahwasanya Allah telah memberinya makan dan minum”
(HR. Bukhari dan muslim dan Abu Hurairah)
2.      Istihsan ijma’ yaitu suatu penetapan yang menolak qiyas karena berdasarkan ijma’.
Contoh
Aqad seseorang yang memesan barang-barang dengan tukangnya tidak sah menurut penetapan qiyas karena disamakan dengan jual-beli yang tidak hadir barangnya. Tetapi istihsan menetapkan sebagai aqad yang sah karena perbuatan itu di lakukan oleh masyarakat banyak, berarti disepakati kebolehanya.
3.      Istihsan dharurat yaitu penetapan istihsan yang bertentangan dengan qiyas karena pertimbangan dharurat.
Contoh
Menjual kotoran binatang hukumnya adalah haram karena menjual kotoran diqiyaskan dengan memakan kotoran. Tetapi penetapan istihsan membolehkanya karena pertimbangan darurat, yaitu dapat memenuhi sebagian kebutuhan yang mendesak dan dapat pula dimanfaatkan oleh petani sebagai pemupuk tanaman.
2.4  Kehujjahan Istihsan
Jumhur ulama Malikiyah, hanafiyah dan hanabillah menetapkan bahwa istihsan adalah suatu dalil yang syari’i yang dapat dijadikan hujjah untuk menetapkan hukum terhadap sesutu yang telah ditetapkan qiyas atau keumuman nash.
Sedangkan golongan syafi’iyah menolak istihsan karena berhujah dengan istihsan dianggap menetapkan suatu hukum tanpa dasar yang kuat hanya semata mata didasarkan hawa nafsunya.


BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Istihsan adalah upaya untuk mencari hukum sebuah peristiwa dengan cara berpaling dari kehendak qiyas kepada qiyas yang lebih kuat atau pengkhususan qiyas berdasarkan dalil yang lebih kuat.
dasar dasar hukum dari istihsan terdapat dalam alqur’an surat Az-zumar:17-18 dan Al-hajj:78 serta dari al hadist yang diriwayatkan oleh Ahmad
Istihsan di bagi menjadi dua yaitu Memindahkan hukum dari qiyas jalil pada qiyas khofi, dan Perpindahan hukum dari hukum yang bersifat umum pada hukum pengecualian. Sedangkan ulama hanafiyyah membagi istihsan menjadi dua macam yaitu Istihsan Qiyas dan Istihsan yang Menolak Qiyas
Kehujahan Istihsan di tetapkan oleh ulama’ Malikiyah, hanafiyah dan hanabillah menetapkan hukum terhadap sesutu yang telah ditetapkan qiyas atau keumuman nash. Namun syafi’iyah menolak istihsan karena berhujah dengan istihsan dianggap menetapkan suatu hukum tanpa dasar



DAFTAR PUSTAKA

Asy-Syaikh al-'Allamah Muhammad bin Sholeh al-'Utsaimin, Asy-Syaikh.2007. Prinsip Ilmu Ushul Fiqih (terjemahan kitab Al-Ushul min 'Ilmil Ushul)

Haq, Hamka.2007.Al -Syathibi Aspek Teologis Konsep Maslahah Dalam Kitab Al-Muwafaqat Erlangga

Umam, Khairul.1998.USHUL FIQIH-I.Bandung.Pustaka Setia

http://id.wikipedia.org/wiki/Istihsan (di akses pada tanggal 27 april 2013)


[1] USHUL FIQIH-I Khairul Umam, dkk.1998 cv Pustaka Setia Bandung
[2] Qiyas jalil (jelas) adalah : yang tetap 'illahnya dengan nash atau ijma' atau
dipastikan dengan menafikan perbedaan antara ashl dan cabangnya.

[3] Qiyas khofi (samar) adalah : yang 'illah-nya tetap dengan istimbath
(penggalian hukum) dan tidak dipastikan dengan menafikan perbedaan antara
ashl dengan cabang
[4] Al-Syathibi Aspek Teologis Konsep Maslahah Dalam Kitab Al-Muwafaqat.Hamka haq.2007.Erlangga hal:248

No comments:

Post a Comment